Selasa, 26 Januari 2010

RAKERGAB 25 JANUARI 2010

KESIMPULAN

RAPAT KERJA/RAPAT DENGAR PENDAPAT GABUNGAN

KOMISI II DPR RI, KOMISI VIII DPR RI, KOMISI X DPR RI

DENGAN

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI AGAMA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI KESEHATAN, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK

SENIN, 25 JANUARI 2010

1. Disepakati Pembentukan PANJA Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (limabelas) anggota dengan masa tugas selama 1 (satu) bulan, dengan catatan :

a. Mengakomodir CPNS yang teranulir;

b. Pengangkatan CPNS agar mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009;

c. Terkait dengan kesejahteraan Guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota;

d. Perlu mengakomodasi Guru Non APBN/APBD, baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta;

e. Memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.

2. Disepakati terkait permasalahan STT SETIA akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR

(Sumber : Setjen DPR RI)

Kamis, 21 Januari 2010

PP 48/2005 jo PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

PP 48 tahun 2005 adalah Peraturan Pemerintah yang mengakomodir Tenaga Honorer menjadi CPNS yang kemudian di revisi melalui PP 43 tahun 2007. Kedua PP ini sangat diskriminatif terhadap Tenaga Honorer non APBN/D, oleh karena itu Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP baru yang mengakomodir Tenaga Honorer non APBN/D menjadi CPNS. PP 43 tahun 2007 pasal 6 ayat 2 : Tenaga Honorer yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS apabila semua tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun anggaran 2009.

Tahun 2009 telah lewat, tapi masih ada beberapa PEMDA di Indonesia tidak mengemban amanah PP tersebut. DPC FTHSNI Karawang berharap Pemerintah Pusat bertindak tegas kepada PEMDA yang tidak melaksanakan amanah PP tersebut, karena kalau dibiarkan saja akan berakibat negatif terhadap Tenaga Honorer non APBN/D dalam prosesnya menjadi CPNS.

Solusi yang ditawarkan FTHSNI kepada Pemerintah pusat : SEGERA TERBITKAN PP BARU YANG MENGAKOMODIR TENAGA HONORER NON APBN/D SECEPATNYA.... HARGA MATI.....................!!!!!!!!!!!!!!