Kamis, 21 Januari 2010

PP 48/2005 jo PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

PP 48 tahun 2005 adalah Peraturan Pemerintah yang mengakomodir Tenaga Honorer menjadi CPNS yang kemudian di revisi melalui PP 43 tahun 2007. Kedua PP ini sangat diskriminatif terhadap Tenaga Honorer non APBN/D, oleh karena itu Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP baru yang mengakomodir Tenaga Honorer non APBN/D menjadi CPNS. PP 43 tahun 2007 pasal 6 ayat 2 : Tenaga Honorer yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS apabila semua tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun anggaran 2009.

Tahun 2009 telah lewat, tapi masih ada beberapa PEMDA di Indonesia tidak mengemban amanah PP tersebut. DPC FTHSNI Karawang berharap Pemerintah Pusat bertindak tegas kepada PEMDA yang tidak melaksanakan amanah PP tersebut, karena kalau dibiarkan saja akan berakibat negatif terhadap Tenaga Honorer non APBN/D dalam prosesnya menjadi CPNS.

Solusi yang ditawarkan FTHSNI kepada Pemerintah pusat : SEGERA TERBITKAN PP BARU YANG MENGAKOMODIR TENAGA HONORER NON APBN/D SECEPATNYA.... HARGA MATI.....................!!!!!!!!!!!!!!

2 komentar:

A. Maulana Wahyudi mengatakan...

Siapa tenaga honorer itu ??? Kami yg telah mengabdi di sekolahan lebih dari 15 tahun tanpa ditoleh sedikitpun. Apakah kami bukan tenaga honorer ????!

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..